Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono mengatakan pihaknya akan mengalihkan truk-truk besar bersumbu tiga ke jalur arteri demi memperlancar arus balik lebaran 2021.
“Untuk truk sumbu 3 ke atas yang melalui jalan tol perlu dilakukan diskresi kepolisian pengalihan truk sumbu tiga ke atas melalui jalur arteri/non tol mulai dari Semarang sampai Jakarta dari siang ini,” kata Istiono dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).
Ia menyampaikan puncak arus balik lebaran 2021 diprediksi akan terjadi pada akhir pekan ini.
Nantinya, kata dia, setidaknya ada 1,5 juta pemudik yang kembali di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: 1,5 Juta Pemudik Balik ke Jakarta, Arah Jalur Sumatera Paling Menjadi Perhatian
“Puncak arus balik diprediksi mulai hari ini (Sabtu) sampai besok (Minggu) karena Senin masyarakat sudah mulai masuk kerja. Menurut data dari Kementerian Perhubungan masyarakat yang berasal dari Jabodetabek yang ada di Jawa dan Sumatera saat ini 1,5 juta orang,” jelasnya.
Selain itu, Korlantas bersama Satgas Covid-19 juga telah menyiapkan 109 titik check point untuk memeriksa seluruh pengendara yang memasuki wilayah Jabodetabek.
Semuanya harus membawa surat Swab antigen atau PCR Swab test.
Bagi yang tidak membawa surat bebas Covid-19, akan dilakukan random check di lokasi yang ditentukan.
“Polri bersama satgas covid nasional dan daerah telah menyiapkan 109 titik check point, 26 di Rest area dan gate tol dan 83 di titik jalur arteri jalan nasional, dari Jawa dan Sumatera menuju Jakarta dengan melaksanakan kegiatan rapid test antigen secara random yang dilaksanakan mulai hari ini,” tukasnya.
Ini Syarat untuk Masyarakat yang Ingin Melakukan Perjalanan Pada 18 Mei-24 Mei 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah ketentuan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 akan ada pelonggaran pada titik penyekatan.
Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat yang melakukan perjalanan.