News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2021

Penjelasan Airlangga Hartarto Soal Pembukaan Objek Wisata Di Tengah Larangan Mudik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wisatawan memadati kawasan Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, di antaranya wisata Ancol yang diperuntukkan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menaggapi soal pembukaan objek wisata di periode larangan mudik lebaran 2021.

Menurut Airlangga, dibukanya objek wisata di tengah kebijakan peniadaan mudik lebaran mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Yakni, aturan soal pengunjung harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta pembatasan pengungunjung yang hanya 50 persen.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).

“Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian ini mengatakan bahwa, pembukaan tempat wisata diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.

Baca juga: Ini Sejumlah Tempat Wisata di Bogor yang Buka Saat Libur Lebaran 12-16 Mei

Tentunya, dengan pedoman PPKM Mikro soal aturan pembukaan tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal

“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya diaglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur," jelas Airlangga.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini