TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini pemerintah masih menyalurkan bantuan khusus kepada para pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran BLT UMKM pada tahun ini merupakan tahap yang ke-3 yang diberikan oleh pihak Kemenkop UKM.
Bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank Himbara, seperti BRI dan BNI.
Untuk pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur Banpres, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.
Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.
Baca juga: CARA Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima Lewat Online di BRI atau BNI, Siapkan Dokumen Ini
Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)