News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

Hari Ini Pemudik Yang Mau Datang ke Jakarta Tak Lagi Perlu Bawa SIKM,Tapi Ini Syaratnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petugas Polretabes Bandung meminta pengendara dengan plat nomor selain Kota Bandung untuk memeperlihatkan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun jabar/zelphi)

Data itu merupakan data terakhir penindakan di 44 titik pos penyekatan pelarangan mudik yang berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya sejak 6-14 Mei 2021.

"Dari total 140.101 kendaraan yang diperiksa sembilan hari terakhir ini ada 68.310 kendaraan bermotor yang kita putar balikkan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Tidak Mudik, Bos MNC Sekuritas Lebih Banyak Lakukan Kegiatan Bareng Keluarga

Rinciannya, sebanyak 48.148 kendaraan bermotor diputarbalikkan, kendaraan mobil pribadi sebanyak 16.939, kendaraan umum (penumpang) 2.734 dan kendaraan barang 585 buah. 

"Paling banyak kendara sepeda motor dengan 48 ribu kendaraan diputar balik," pungkasnya.

Seperti diketahui, khusus di wilayah Jabodetabek, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 44 titik pos pemantauan larangan mudik lebaran 2021 dengan rincian 23 cek poin dan 21 titik penyekatan.

Rapid tes

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta setelah Idul Fitri 1442 Hijriah untuk melakukan rapid tes Covid-19.

Hasil rapid tes negatif harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan batas waktu melakukan tes rapid 1 x 24 jam.

Hal itu dikatakan Kapolda saat meninjau pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 B.

"Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Fadil kepada awak media, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Arus Balik Pemudik, Doni Monardo Prediksi 440 Ribu Orang Kembali ke Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni

Lanjut dia, tes Covid-19 tersebut dapat dilakukan masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta dengan beragam metode pengecekan.

"Baik dari hasil swab antigen maupun dari hasil PCR test," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut pun mengatakan, jika pengendara sudah melakukan tes pemeriksaan Covid-19 di tempat keberangkatan maka akan diloloskan di beberapa pos pemeriksaan yang digelar pihak kepolisian.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemudik yang Balik ke Jakarta Bakal Dites Acak PCR Maupun Antigen

Sebab saat ini pihaknya sedang menggelar pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri dengan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19 saat hendak kembali ke Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini