TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beserta jajaran, Senin (17/5/2021).
Rapat mengagendakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana.
Dalam rapat itu, Risma mengatakan pemerintah tetap memutuskan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak disebutkan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.
Hal itu sesuai hasil keputusan rapat tingkat menteri, lembaga pemerintah di Kemenko PMK tentang finalisasi penyusunan DIM RUU Penanggulangan Bencana pada tanggal 10 Juli 2020.
"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja, khusunya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
"Sementara terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," imbuhnya.
Risma menyebut, pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur dengan peraturan presiden (perpres).
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi, yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang.
Sementara untuk pengaturan pengalokasian anggaran penanganan penanaggulangan bencana, tidak perlu dalam bentuk dana siap pakai, melainkan cukup diatur dalam kaitannya dengan pengalokasian anggaran negara dalam penanggulangan bencana secara memadai.
Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Mei 2021
"Hal ini dimaksudkan untuk memghindari adanya mandatoris spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," ujar Risma.
Adapun dinamika proses pembahasan DIM RUU Penanggulangan Bencana pada Panja pemerintah yaitu adanya surat MenPAN-RB kepada Menteri Sosial tanggal 15 Oktober 2020.
Surat tersebut perihal pencantuman nomenklatur kelembagaan dalam RUU Penanggulangan Bencana bahwa pencantuman nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat dipertimbangkan.
Di mana sebelumnya Kementerian PAN-RB menyatakan sikap nomenklatur BNPB tidak perlu dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana, sebagaimana tercantum dalam DIM yang telah disampaikan ke DPR RI.
"Kemudian atas dasar tersebut kami menyurati Mensesneg untuk mengembalikan keputusannya karena harus ada izin dan persetujuan dari bapak presiden. Maka kami membuat surat untuk memohon persetujuan dan mendapat arahan dari bapak presiden tentang pencantuman usulan MenPAN-RB tentang kelembagaan tersebut," ucap Risma.
Kemudian, lanjut Risma, keputusan terkahir Panja Pemerintah dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana yaitu melalui suraat Nensesneg kepada Menteri Sosial tanggal 26 maret 2021 perihal substansi kelembagaan dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.
"Bahwa DIM pemrintah atas RUU Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan guna memberikan fleksibilitas pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan," pungkas Risma.