Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengakui masih kesulitan menangkap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka penistaan agama yang mengaku nabi ke-26 yang diketahui berada di luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang berada di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan masyarakat.
"Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan. Kita juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi. Kita selalu koordinasi berkaitan dengan dimana yang bersangkutan berada," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Ia menyampaikan pihaknya telah menerbitkan red notice untuk membatasi pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Baca juga: Polri Masih Belum Temukan Titik Lokasi Keberadaan Jozeph Paul Zhang
Pihak kepolisian juga berupaya mengajukan ekstradisi kepada Jerman dan Belanda.
"Kita menggunakan red notice dan kita masih tunggu daripada negara-negara yang mendapatkan red notice berkaitan dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Atas dasar itu, Argo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pencarian yang tengah dilakukan oleh Polri.
"Tentunya kita butuh proses dan waktu. Untuk sementara kita masih tetap komunikasi. Kita masih mencari yang bersangkutan ada dimana. Tapi tetep dilakukan penyelidikan," katanya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.
Baca juga: Polri Pastikan Bakal Selesaikan Kasus Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis.
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.