News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19: Hakim Cecar Saksi Soal Rapat yang Dihadiri Juliari Batubara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang kasus suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Muhammad Damis yang menangani kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk penanganan covid-19 dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mencecar saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan terkait rapat-rapat yang dihadiri oleh Juliari saat masih menjabat.

Damis menanyakan kepada Victorious sejumlah rapat yang pernah dihadirinya saat awal pandemi covid-19 di antaranya kapan, di mana, dan siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut.

Tidak hanya itu Damis juga menanyakan terkait isi pembicaraan dalam rapat tersebut termasuk apakah di dalam rapat tersebut juga dibicarakan terkait penentuan nilai sembako, transporter,  goody bag, dan vendor-vendor yang diajak kerjasama.

Dalam kesaksiannya, Victorious mengaku pernah hadir dalam rapat di rumah dinas Menteri Sosial di kawasan Jalan Widya Chandra Jakarta.

Menurut pengakuan Victorious, ia datang terlambat dalam rapat tersebut dan ketika ia berada di sana tidak ada pembicaraan mengenai nilai sembako, transporter,  goody bag, dan vendor-vendor yang diajak kerjasama.

Baca juga: Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos

"Yang pasti adalah bagaimana kami bisa mempercepat pengadaan barang, pada saat itu vendor masih sedikit, sementara coverage-nya banyak," kata Victorious di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021).

Selain itu, Victorious juga mengatakan sejumlah pejabat Kemensos hadir dalam rapat tersebut.

Victorious menyebut sejumlah pejabat tersebut di antaranya Sekjen Kemensos Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin, dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution.

Victorious juga menyebut pejabat lain yang hadir adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian.

Kepada JPU Victorious mengaku pertemuan tersebut terjadi selama 20 menit pada sekitar April.

Dalam kesaksiannya Victorious juga mengaku hadir dalam rapat lain terkait distribusi bansos di TMP Kalibata Jakarta yang juga dihadiri Juliari dan sejumlah pejabat Kemensos lain.

"Menteri saat itu Pak Juliari Batubara memeriksa progres distribusi," kata Victorious kepada JPU.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. 

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini