TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan umum pendaftaran CPNS 2021.
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Seleksi CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada 30 Mei 2021 mendatang.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, pembukaan CPNS jalur umum tersebut berlangsung bulan depan, yakni Mei-Juni 2021.
Menurut kabar terbaru, CPNS tahun ini membutuhkan lebih banyak formasi daripada tahun-tahun sebelumnya, yaitu hampir sebanyak 1,3 juta.
Alokasi terbanyak ada pada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Baca juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat dan Prediksi Formasinya
Pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 1.221.816, sedangkan pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 83.880.
Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa diakses di satu portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Karena sudah mendekati jadwal, maka bagi para calon-calon pendaftar harus segera mempersiapkan diri.
Pasalnya, proses seleksi untuk menjadi ASN ini cukup panjang.
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan tentunya adalah dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat wajib pendaftaran.
Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);