News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

”Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bunyinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kami akan Bantah di Pleidoi

Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ahli Bahasa Ungkap Perbedaan Mengundang dan Menghasut

Awal Mula Kasus

Kasus ini sendiri bermula ketika terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2021.

Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.

Jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir di acara itu. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.

Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang turut dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, Senin (17/5/2021). (Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com)

Rizieq sendiri saat itu baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan. Bahkan, jaksa menilai bahwa Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.

Jaksa menambah argumennya bahwa berdasarkan rapid test usai kerumunan didapat 20 orang reaktif.
Setelah tes PCR, didapat 1 orang terkonfirmasi positif. Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq memperberat kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Bogor.

Bupati Bogor bahkan memperpanjang PSBB usai kerumunan itu.

"Pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku pemilik sekaligus pemimpin ponpes sekaligus orang yang menyelenggarakan," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008.

Selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan tak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata jaksa.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberi kesempatan kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.
"Pembelaan baik terdakwa maupun kuasa hukum diberi kesempatan sampai Kamis, tanggal 20 Mei," tutup hakim.

Usai perkara Megamendung, Rizieq juga dituntut dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam perkara itu, Rizieq juga duduk sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini