Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sedih lantaran harus melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Pelaporan tersebut dilayangkan Novel imbas dari pembebastugasan dirinya beserta 74 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
"Seharusnya pimpinan KPK itukan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Bawa Kentungan Saat Aksi di KPK: Tanda Indonesia Sedang Bahaya
Sebelumnya Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021 terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur disana dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," tutur Novel.
Lanjut kata penyidik senior KPK itu, kejadian seperti ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK dan hal tersebut bukan yang pertama kali.
Novel menjelaskan, sebelumnya ada juga pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami pun harus melaporkan kembali tentu kami tidak suka situasi itu," ucapnya.
Dengan melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas ini Novel berharap bahwa Komisi Antirasuah di Indonesia ini dipimpin oleh orang yang dapat menjaga etika profesi serta tetap dalam koridor integritas.
Sebab kalau tidak seperti itu kata Novel, upaya untuk memberantas korupsi di Tanah Air akan terganggu.
"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," tukasnya.