TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, seluruh pimpinan KPK bersama satu anggota Dewan Pengawas agar meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi terkait status 75 pegawai yang dinonaktifkan.
Terlebih, kata Ray, tindakan Filri Bahuri Cs telah membuat keributan yang tidak perlu di tengah bangsa ini menghadapi persoalan serius berupa virus corona (Covid-19) dan korupsi yang merajalela.
"Keriuhan ini juga berpotensi memperlambat penyelesaian kasus-kasus yang ditangani KPK, khususnya yang mendapat perhatian luas masyarakat seperti kasus Bansos, benur, dan suap penyidik KPK," kata Ray dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Ray Rangkuti: Peryataan Presiden agar MenPANRB Ambil Alih Status 75 Pegawai KPK Sudah Tepat
Baca juga: Legislator PPP Sebut Pernyataan Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK Sejalan dengan Komitmen UU KPK
Ray juga mengatakan, agar Presiden Jokowi benar-benar memastikan bahwa proses peralihan status ASN staf KPK tidak berlarut-larut.
Sesuai arahan presiden yang didasarkan pada putusan MK bahwa peralihan status staf KPK tidak boleh merugikan staf KPK.
Pasalnya, peralihan itu bukan kehendak mereka, tapi kehendak pembuat UU.
Baca juga: Potret Beragam Spanduk Warga Tolak Pemudik Tanpa Swab dan Isolasi Madiri di Jabotabek
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi disuguhkan dengan peristiwa seperti keinginan presiden untuk melakukan revisi UU ITE yang kenyataannya sampai sekarang kembali senyap.
"Mudah-mudahan pernyataan presiden ini tidak mengulang kasus revisi UU ITE," jelas Ray.