TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan program vaksinasi Gotong Royong dimulai Selasa (18/5/2021) hari ini. Rencananya Presiden Joko Widodo beserta jajaran menteri terkait turut hadir secara virtual dalam vaksinasi yang berpusat di Jababeka, Cikarang, Bekasi.
Sekitar 600 karyawan Marunda Refinery Sinar Mas Agribusiness and Food mendapatkan vaksinasi menggunakan vaksin Sinopharm.
Dan kemudian secara bertahap menjangkau hingga 3.000 karyawan.
Selain itu, 19 perusahaan yang mengawali Vaksinasi Gotong Royong, bergabung juga Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas memvaksinasi 4.000 orang karyawannya di PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Tangerang Mill.
"Vaksinasi Gotong Royong tidak semata upaya melindungi karyawan kami, namun lebih luas lagi adalah komitmen sektor industri guna bersama-sama mempercepat terbangunnya kekebalan komunitas guna memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin dalam keterangan yang diterima, Senin (17/5/2021).
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan vaksinasi ini menjadi tanggungan sektor industri, dan berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Serta vaksin yang digunakan pun berbeda dengan program pemerintah yang tengah berlangsung.
Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga dan tarif pelayanan maksimal vaksinasi Gotong Royong merk Sinopharm.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Aturan tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021. Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.
Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dijelaskan bahwa harga pembelian vaksin tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen, dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Harga Vaksin Covid-19 Sinopharm dan Tarif Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong
Kemudian juga berlaku pada tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
Besaran harga pembelian vaksin ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.