TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kompak mengaku telah menerima uang sebesar Rp5 juta.
Ketiganya, yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri mengaku menerima uang tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap benur lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya perihal uang yang diterima ketiga sekretaris pribadi Edhy Prabowo itu.
Ketiganya pun mengaku menerima uang dari Staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
JPU pun menanyakan perihal pemberian uang itu kepada Putri Elok Sukarni.
"Pernah (menerima uang,red), sekitar bulan Agustus itu di kantor itu saya bertemu dengan Fidya di toilet 'mbak Elok, dipanggil ke ruang bang Andreau' ya sudah ke ruangan. Waktu itu saya dikasih sama Bang Andreu, saya tanya ini uang apa, kata Pak Andreu 'sudah'," ungkap Putri Elok.
Elok pun sempat mengaku menolak uang pemberian Andreau. Pasalnya, ia merasa yang tersebut tidak jelas sumbernya.
Namun, kata Elok, Andreau menyebut bahwa semua sekretaris pribadi mendapat uang tersebut.
"Saya kurang tahu, tapi bang Andreau bilang semua dapat. Awalnya saya enggak mau terima, karena beliau semua dapat. Oh berarti bukan buat saya saja," ungkapnya.
Jaksa lalu mengkonformasi soal peryataan Putri Elok kepada Anggia Tesalonika Kloer.
Anggia pun tak menepis bahwa dirinya juga menerima uang pemberian Andreu.
"Benar (menerima uang,red)," kata Anggia.
Lalu, Fidya Yusri pun mengakui juga menerima uang sebesar Rp5 juta tersebut. Meski sebelumnya ia telah menolak pemberian tersebut.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Benur Lobster, JPU akan Hadirkan Istri dan 3 Sespri Edhy Prabowo
Fidya pun mengatakan, bahwa uang tersebut akhirnya diterima melalui Anggia.
"Anggia tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau sama nilainya Rp5 juta," ucap Fidya.
Ketiganya pun mengaku menerima pemberian uang dari Andreau sekitar Agustus 2020. Mereka juga tak mengetahui asal-usul pemberian uang tersebut.
Diketahui, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri dihadirkan dalam kasus suap benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.