Penny K. Lukito juga menambahkan, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang ditimbulkan dari vaksin Sinopharm bersifat ringan.
"Seperti bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk. Jadi dari aspek keamanan adalah baik kategorinya, dapat ditoleransi dengan baik," katanya lagi.
Untuk dosisnya berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Vaksin Covid-19 harus diberikan dengan jumlah dosis dan takaran yang sesuai rekomendasi.
Vaksin Sinopharm disuntikkan sebanyak 2 kali dengan jarak 21 sampai 28 hari.
Dosis yang diberikan dalam sekali suntik adalah 0,5 ml. Vaksin Sinopharm disuntikkan ke otot (intramuskular/IM) di lengan atas dengan alat suntik sekali pakai.