News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketum Kopri: ASN Diharapkan Tegak Lurus dengan Pancasila

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dikukuhkan menjadi Dewan Pengurus KORPRI Kemendagri periode 2018-2023 oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional Zudan Arif Fakrulloh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengukuhkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Dalam Negeri masa bakti 2018-2023, di RSU Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/05/2021).

Ia mengharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat tegak lurus dengan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dalam menghadapi tantangan global.

“ASN diharapkan terus tegak lurus dengan Pancasila. Tugas kita di KORPRI, pertama menjaga Pancasila, ASN tetap tegak lurus dengan Pancasila. Yang kedua, menjaga NKRI,” imbuhnya,

Baca juga: ASN Jadi Otak Pembobolan di RSUD Dr Adjidarmo Lebak, Polisi Amankan 7 Tersangka

Perkembangan global menyebabkan tantangan yang dihadapi semakin tidak mudah, baik ancaman dari luar lingkungan strategis seperti gerakan radikalisme dan tekanan akibat pandemi Covid-19.

Karena itu, Zudan berharap, di usia KORPRI yang akan menginjak 50 Tahun pada 29 November 2021 mendatang, KORPRI mampu menjaga kekuatan persatuan secara internal.

“Kekompakkan kita akan menunjukkan bahwa kita betul-betul anggota KORPRI yang tegak lurus dengan negara, dengan Pancasila. Kita kompak kita rukun Insya Allah kita akan berhasil,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Tjahjo: 134 ASN Nekat Mudik akan Diselidiki dan Diberi Sanksi

Zudan juga menyampaikan tiga amanat bagi Dewan Pengurus KORPRI Kemendagri.

Di antaranya menjaga agar ASN tetap teguh melaksanakan kode etik di dalam Panca Prasetya KORPRI.

Kedua, memberikan bantuan hukum kepada anggota yang ada masalah hukum.

Untuk itu, diharapkan tim di lembaga konsultasi dan bantuan hukum KORPRI dapat berperan aktif mengadvokasi anggotanya. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan ASN dengan tata kelola keuangan yang baik.

Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Langsung Produktif Usai Libur Idulfitri

“Ini perlu menjadi perhatian kita agar tata kelolanya tepat arahnya, tepat penggunaannya, dan tepat manfaatnya, ini penting sekali,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dikukuhkan menjadi Dewan Pengurus KORPRI Kemendagri periode 2018-2023.

Prosesi pengukuhan ditandai dengan penyerahan Pataka KORPRI dari Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini