News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Maqdir Ismail: Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mensos Juliari Batubara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengatakan hingga kini belum ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Bahkan, Maqdir menuturkan dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pun belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari menerima suap.

"Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ujar Maqdir, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Diketahui, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Juliari. Keduanya diketahui divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Maqdir, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca juga: Hakim Akan Panggil Office Boy yang Setor Uang Rp 1,3 M ke Sespri Juliari Batubara

"Tetapi itu yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," kata Maqdir.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari para saksi, Maqdir menilai kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos.

Pernyataan itu, lanjut Maqdir, diperkuat dengan keterangan sekretaris pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaity.

Baca juga: Hakim Cecar Sespri Juliari Batubara soal Sewa Pesawat 18 Ribu Dolar AS

"Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu (mengatakan) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," kata Maqdir.

Atas dasar keterangan para saksi tersebut, Maqdir meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Sebab, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap.

"Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," jelasnya.

Baca juga: Sopir Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Mengaku Pernah Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari Batubara

Sementara itu, terkait dengan penerimaan uang yang diduga masuk ke rekening Selvy Nurbaity lewat tiga orang office boy (OB) Kemensos, Maqdir menegaskan kliennya tak tahu menahu.

"Enggak tahu, itu enggak mungkin juga seorang menteri sampai tahu siapa yang menyetor uang itu ya kan," kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini