Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MS seorang siswi SMA di Bengkulu dikeluarkan dari sekolahnya karena membuat konten video menghina Palestina.
Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Hendarman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Daerah terkait hal tersebut.
"Terkait dengan kasus tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk mengenai kasus ini," ucap Hendarman kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Meski begitu, Hendarman mengatakan pelaksanaan sekolah berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Baca juga: Ramai Hina Palestina Lewat Aplikasi TikTok, Komisi I DPR Minta Kominfo Lakukan Upaya Preventif
Kemendikbudristek, kata Hendarman, menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pelaksanaan pendidikan di daerah.
"Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini," kata Hendarman.
Hendarman memastikan Kemendikbudristek terus mendorong diskusi positif terkait permasalahan ini.
Baca juga: Mengaku Bikin Konten TikTok Cuma Iseng, Ucok Menyesal Hina Palestina, Kini Meringkuk di Penjara
"Pada dasarnya kami terus mendorong diskusi positif dengan pemerintah daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Hendarman.
Seperti diketahui, MS, siswi SMA di Bengkulu yang videonya viral hina Palestina dikeluarkan dari sekolah.
Berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka MS dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.