News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Sidang Lanjutan Edhy Prabowo, JPU Hadirkan 12 Saksi dari Sespri hingga Pihak Swasta

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/5/2021).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

JPU akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Bertugas Hanya Pilah Dokumen, Staf Khusus Edhy Prabowo Digaji Rp 31 Juta dan Dapat Fasilitas Pribadi

Ada pun daftar nama yang akan dihadirkan yakni seorang wiraswasta Alayk Mubarok.

Alayk berprofesi sebagai satu di antara tenaga ahli istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Lalu, H Alvin Nugraha berprofesi sebagai Notaris, Aji Lukman, Asep Abidin Supriatna pihak swasta, Ery Cahyaningrum pihak swasta yang mantan caleg Gerindra dan Azis Ewan Wijaya

Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Yoviana Nasution bersama suaminya Fachrizal Kasogi.

Ken Widharyuda Rinaldo, Ikhwan Amiruddin pihak swasta, Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto dan pemilik PT Anugrah Bina Niha atau PT ABN
Sukanto Aliwinoto.

Baca juga: Saat Edhy Prabowo Terima Pelukan Hangat Dari Pria Berseragam Sekolah di Ruang Sidang

Para saksi ini akan dimintai keterangannya perihal aliran uang suap ekspor benur lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan. Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.

Baca juga: Jaksa Gali Keterangan Istri Edhy Prabowo Soal Kegiatan Belanja Rolex hingga Hermes di AS

Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini