News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Cerita Soal Pondok Pesantren Markaz Syariah Pernah Diintai Drone BIN

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)

Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara tersebut.

Mulanya Rizieq Shihab menceritakan, pada Desember 2020 silam Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa dirinya dinyatakan sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka itu dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Akhirnya pada Sabtu 12 Desember 2020 saya didampingi pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini," kata Rizieq.

Namun usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, dia merasa diperlakukan secara berlebihan mengingat kasusnya hanya pelanggaran protokol kesehatan.

Sebab, kata Rizieq selama menjalani tahanan sementara pada satu bulan pertama, dia diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.

Baca juga: Perangi Baliho FPI saat Kepulangannya dari Arab, Rizieq Shihab: Pangdam Jaya Tak Punya Nyali

"Termasuk tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan," tuturnya.

Bahkan, kata Rizieq, selama menjalani masa tahanan itu dirinya tidak pernah disapa siapa pun termasuk petugas.

"Bahkan petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka, kecuali saat shalat Jum’at saja saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jum’at bersama tahanan lain," katanya.

Sehingga dia merasa kalau perlakuan selama menjalani tahanan sementara sebagai pelaku pelanggar protokol kesehatan layaknya tersangka teroris.

"Kasus saya hanya soal Pelanggaran Prokes tapi diperlakukan seperti Tahanan Teroris," ujarnya.

Karena itu, eks Imam Besar FPI tersebut menyakini kalau kasus yang menjeratnya bukan sekedar persoalan pelanggaran protokol kesehatan.

Kendati demikian, ada motif lain yakni balas dendam politik sejak digelarnya Aksi Bela Islam yang dilakukan dua gelombang pada 2016 silam.

"Sehingga Ketiga Kasus Hukum yang saya hadapi tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini