TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga kini belum jelas.
SK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat 75 pegawai lembaga antirasuah itu harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing.
Padahal, Presiden Jokowi telah bersuara mengenai polemik tersebut pada Senin (17/5) lalu.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos.
Menurutnya, jika pegawai yang tak lolos tersebut masih ada kekurangan, seharusnya mereka masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan. Misalnya melalui pendidikan kedinasan.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Hal tersebut sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Ombudsman RI Terima Laporan 75 Pegawai KPK Terkait Dugaan Maladministrasi TWK
Maka, Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan.
Namun demikian, hingga kemarin belum ada tindak lanjut dari pimpinan KPK mengenai perintah Presiden Jokowi tersebut. Para pegawai KPK yang dinonaktifkan pun mendesak Firli segera mengikuti perintah Jokowi itu.
Baca juga: Dugaan Maladministrasi, Semua Pimpinan KPK Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lulus TWK ke Ombudsman
Perwakilan 75 pegawai, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, meminta Firli tak mengulur waktu melaksanakan arahan Jokowi dan segera mencabut SK penonaktifan.
"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng, yang dimasak-masak?” kata Sujanarko di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5).
Sujanarko menyebut semakin lama penonaktifan pegawai berlangsung, semakin besar pula kerugian negara. Sebab para pegawai tetap digaji tapi tidak bekerja.
Baca juga: Direktur KPK Blak-Blakan Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang Tak Loloskan 75 Pegawai
"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Karena kami semua digaji dari pajak yang dibayar oleh pemerintah," ucap Sujanarko.
"Bayangkan kalau nanti ada nonaktif 1 tahun, 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?" lanjutnya.
Selain menyuarakan protes, para pegawai KPK yang dinonaktifkan juga menempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pelaksaan TWK.
"Teman-teman sekalian hari ini kami mewakili 75 orang pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan oleh KPK," ucap Sujanarko di Kantor Ombudsman, Rabu (19/5/2021).
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan kelima pimpinan KPK tersebut terbilang banyak.
Setidaknya ada enam pelanggaran yang telah dilakukan terkait itu. Beberapa di antaranya yaitu pelanggaran maladministrasi dalam proses wawancara dan penonaktifan 75 pegawai KPK.
"Hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya," ucap dia.
Sujanarko menuturkan, dengan dilaporkannya dugaan maladministrasi lima pimpinan KPK tersebut akan masalah di KPK akan selesai secepatnya. Sebab, kata dia, Ombudsman mempunyai wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemanggilan secara paksa.
"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya," ucap dia.
"Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh temeh seperti itu. kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus sepanjang ini," tambahnya.
Terkait laporan dari para pegawai KPK itu, Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih, menyatakan lembaganya memiliki kewenangan memeriksa siapa pun pihak yang dilaporkan. Namun ia belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri cs akan diperiksa terkait pelaporan ini. "Siapa pun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," ujar Najih usai menerima laporan 75 pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Ia menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan tanpa kegaduhan. Sehingga kedua pihak bisa mendapatkan solusi terbait atas polemik penonaktifan tersebut. "Kami harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh. Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ucapnya.
Ia menyebut laporan para pegawai KPK akan ditangani Keasistenan Utama Bidang VI Ombudsman. Namun ia tak bisa menjamin laporan tersebut tuntas dalam waktu dekat. "Kami punya mekanisme yang tidak mungkin itu ditempuh 1-2 hari," kata Najih.
Pimpinan Pasrah
Terpisah, Komisioner KPK Alexander Marwata mengeklaim keputusan soal menonaktifkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN adalah keputusan bersama semua pimpinan. Menurut Alex, semua keputusan pimpinan sudah dibahas dan didiskusikan.
"Kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial. Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," kata Alex kepada wartawan, Rabu (19/5).
Ia pun menyebut bahwa setiap keputusan pimpinan KPK sudah berdasarkan pembahasan. Termasuk mengenai ketentuan TWK hingga SK.
"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya," ujar Alex. "Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tegas dia.
Terkait laporan dan pengaduan dari 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman, Alex menyebut pimpinan menghormati pelaporan oleh Novel Baswedan dkk tersebut.
Sebab, pelaporan merupakan hak masyarakat. Pimpinan KPK pun menyerahkan proses laporan itu kepada Dewas KPK.
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex.(tribun network/den/ham/dod)