TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyeret sejumlah nama di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokow) hingga publik figur kenamaan tanah air Raffi Ahmad.
Rizieq Shihab menyinggung dua nama tersebut saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan tuntutan jaksa atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan para pejabat dan tokoh di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.
"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti Para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Gunakan Syal Indonesia-Palestina, Rizieq Shihab Kena Tegur Majelis Hakim
Lantas Rizieq Shihab memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan namun tidak dilakukan pidana.
Pertama kata Rizieq, kasus anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang di mana kata dia telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.
Kedua, kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.
Ketiga, kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021 yang dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Keempat, kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.
"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya.
Kelima, kegiatan pada tanggal 18 Januari 2021 di mana kata Rizieq saat itu Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan.
Lalu kata Rizieq, kerumunan serupa diulangi oleh Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, sambil memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Rizieq.