News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Menangis Saat Bacakan Pledoi di Ruang Sidang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menangis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat bacakan pledoi, Kamis (20/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sempat menangis ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dijatuhkan kepadanya.

Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.

Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara tercintanya dan menjadi sarana medan juang dirinya.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Perkara yang Menjeratnya Sebagai Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI

Oleh karenanya, Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Setelah menyebutkan hal itu, pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Timur, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terlihat menangis.

Rizieq lantas berhenti berbicara dan melepas kacamatanya seraya mengeluarkan kain berwarna merah muda dari saku untuk mengelap air matanya.

Sekira 10 detik terdiam dan berusaha tenang, Rizieq kembali melanjutkan pembacaan pledoinya.

Diketahui, pada hari ini, Kamis (20/5/2021) PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

Adapun dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI turut menjadi terdakwa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini