News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta Majelis HakimĀ  membebaskan dirinya secara murni dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Rizieq menjelaskan permintaannya itu dalam pledoinya atas perkara kerumunan di Megamendung.

Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi tanpa disengaja.

Baca juga: Fakta Sidang Rizieq Shihab Hari Ini: Singgung Kasus Ahok hingga Ditegur Hakim karena Syal Palestina

Sebab katanya, dia tidak pernah merasa mengundang para masyarakat untuk berkumpul dan berkerumun saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Terdakwa (Rizieq) juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," katanya dalam pledoi.

Oleh karenanya Rizieq menuding kalau tak ada unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga katanya harus digugurkan demi hukum dakwaan tersebut.

Termasuk kata Rizieq dalam dakwaan kedua yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Terdakwa juga tidak pernah menghalangi pelaksanaan penanggulangan WABAH , bahkan terdakwa sejak di Mekkah selalu menyerukan umat agar taat prokes selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak terpenuhi," tuturnya.

Selain itu, dalam Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tak mengindahkan perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada Rizieq.

Sebab kata dia, dirinya tidak pernah, tidak menuruti perintah atau permintaan petugas yang sedang melaksanakan tugas negara dan tidak pernah pula mencegah, menghalang- halangi, atau menggagalkan tugas pejabat negara.

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan PROKES, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," imbuhnya.

Oleh karena itu, kesimpulannya ketiga dakwaan yang dijerat kepadanya dalam kasus kerumunan di Megamendung tak ada satupun unsur yang terpenuhi.

Sehingga dia minta kepada Majelis Hakim saat melakukan vonis nantinya untuk membatalkan seluruh dakwaan tersebut demi hukum.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini