Menurut Ahmad, pelaku juga telah meminta maaf kepada masyarakat atas video yang dibuatnya tersebut.
Penangguhan penahanan pelaku juga telah dikabulkan Polri.
"Pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," katanya.
Sebagai informasi, HL yang juga berprofesi sebagai cleaning service itu ditangkap usai konten provokasi terkait Palestina viral di media sosial Tiktok pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.
Usai ditangkap, HL mengakui kesalahannya tersebut. Dia mengaku membuat konten itu hanya sekadar iseng belaka.
Akibat perbuatannya, HM alias UC dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.