News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Cleaning Service Pembuat Konten Provokasi Soal Palestina Nyaris Dibakar Massa di NTB

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad, pelaku juga telah meminta maaf kepada masyarakat atas video yang dibuatnya tersebut.

Penangguhan penahanan pelaku juga telah dikabulkan Polri.

"Pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi," katanya.

Sebagai informasi, HL yang juga berprofesi sebagai cleaning service itu ditangkap usai konten provokasi terkait Palestina viral di media sosial Tiktok pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu.

Usai ditangkap, HL mengakui kesalahannya tersebut. Dia mengaku membuat konten itu hanya sekadar iseng belaka.

Akibat perbuatannya, HM alias UC dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini