News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerhana Bulan

Gerhana Bulan Total Terjadi pada 26 Mei 2021, Berikut Panduan Salat Gerhana Bulan dari Kemenag

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Salat Gerhana Bulan - Gerhana Bulan Total Terjadi Pada 26 Mei 2021, Berikut Panduan Zikir dan Salat Gerhana Sesuai Prokes

3. Lalu membaca do'a iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang lain sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih);

4. Kemudian melakukan ruku’;

5. Setelah itu bangkit dari ruku' (i'tidal);

6. Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;

7. Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku' sebelumnya;

8. Lalu bangkit dari ruku' (i'tidal);

9. Setelah itu sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali;

10.Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana rakaat pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;

11. Terakhir, salam.

12. Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jemaah yang berisi anjuran untuk berzikir, berdoa (khususnya agar wabah covid-19 berakhir), beristighfar, dan bersedekah.

Baca juga: Panduan Penyelenggaran Shalat Gerhana Bulan Total saat Pandemi dari Kemenag

Dikutip dari Kemenag.go.id, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:

A. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;

B. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

C. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini