Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke sebagai saksi.
Dalam sidang, Harry yang juga menadi terdakwa dalam perkara yang sama menyebut nama Agustri Yogasmara alias Yogas yang diketahui sebagai operator Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Harry mengatakan, Yogas mendapatkan fee atas pengaturan jatah kuota bansos Covid senilai Rp 7,247 Miliar.
Pernyataan itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada Harry terkait keterlibatan Yogas dalam penyaluran Bansos Covid-19 ini.
Baca juga: Harry Van Sidabuke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos
Dalam jawabannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki 'kekuatan' untuk mengatur jatah kuota para vendor bansos.
Lantas Damis menanyakan kembali berapa fee yang diberikan Harry kepada Yogas untuk memuluskan langkahnya terlibat dalam proyek bansos ini.
"Dari situ berapa fee-nya, Siapa yang terima?" tanya hakim kepada Harry dalam persidangan.
"Secara keseluruhan memberikan fee Rp 7,247 miliar, (kepada) Yogas," jawab Harry.
Adapun dalam perannya, Yogas kata Harry menangani setidaknya sembilan tahap penyaluran bansos Covid-19 se-Jabodetabek untuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Baca juga: Risma Bongkar Data Bansos Tak Lazim, ada Penerima Nama THR, IT, NA70, dan ada yang Lahir 2060
Dari keseluruhan tahap itu, lebih dari satu juta paket yang ditangani Yogas dengan fee perpaket Rp 9 ribu.
"Berapa tahap yang dikerjakan Pertani dan Mandala Hamonangan Sude? Apakah tiap tahap itu nilainya (Fee) Rp9 ribu?," tanya Hakim.
"Tahap 1, 3 ,5, 6, 7, 8, 9, 10, 12, Nilainya 9 ribu (per paket)," jawabnya.
"Total yang dikerjakan Pertani dan Mandala berapa paket?" tanya lagi hakim kepada Harry.
"Kurang lebih 1.519.256 (paket)," jawab Harry.
Baca juga: Korupsi Bansos, Saksi Sebut Pejabat Kemensos dapat Fee Rp1.500 Perpaket
Kendati begitu, Harry tidak menjelaskan secara rinci kemana alur yang tersebut setelah diterima oleh Yogas.
Sebelumnya, Harry Van Sidabuke mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Pernyataan itu diutarakan Harry setelah Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menyinggung soal awal mula perkenalan Harry dengan Yogas.
Dalam jawabannya, Harry mengaku mengenal Yogas melalui perantara Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Menanggapi jawaban Harry, Damis lantas menanyakan terkait peran Yogas dalam menentukan jatah kuota pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke sendiri merupakan Konsultan atau Broker untuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Mendengar jawaban itu, Ketua Hakim Damis kembali melontarkan pertanyaan kepada Harry terkait fee kesepakatan dengan Yogas untuk satu paket bansos.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp 9 ribu atau Rp 12.500?" tanya hakim.
"Rp 9 ribu yang Rp 12.500 saya nggak sepakat," kata Harry.
Lantas, Damis menyinggung penyebab Harry mau berurusan dengan Yogas dan seberapa dekat hubungan mereka berdua.
Sebab, dalam keterangannya dipersidangan, Harry mengaku tidak mengenal dekat dengan Yogas.
Alasannya, dia percaya kalau Yogas memiliki kendali untuk mengatur kuota jatah bansos Covid-19.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko (Matheus) dan pak Adi, saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua," katanya.
"Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," lanjut dia.