TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, namun Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili.
Salah satunya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar.
Melalui pesan WhatsApp, Lili mengabatkan Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.
Lili menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di kantor KPK.
Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.
Syahrial lantas meminta petunjuk Lili untuik menyikapi perkara tersebut.
Lili pun merespons dengan mengarahkan Syahrial menghubungi advokat berinisial A.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar
Syahrial lantas menceritakan arahan Lili tersebut kepada penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Mendengar cerita Syahrial, Robin menyebut A sebagai 'pemain' dan mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial.
Atas percakapan itu, Syahrial mempercayai Robin dan diarahkan untuk menghubungi pengacara Maskur Husain yang merupakan kolega Robin.
Maskur dan Robin lalu meminta mahar Rp1,4 miliar untuk menyelamatkan Syahrial dari kasus yang dihadapinya.
Komunikasi lain antara Lili dan Syahrial diduga terjadi pada akhir 2020 usai Syahrial memenangi Pilkada Tanjungbalai.
Syahrial mengirim pesan ucapan terima kasih kepada Lili atas bantuan memengani Pilkada dan dibalas dengan emotikon jempol.
Balasan pesan tersebut lantas ditunjukkan oleh Syahrial kepada para kepala dinas di Tanjungbalai guna meyakinkan mereka bahwa kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai bakal selesai.
Atas hal itu, para kepala dinas ikut bersolidaritas membantu Syahrial menyediakan uang sebagai pelicin kasus untuk Robin.
Perkenalan antara Lili dan Syahrial disebut telah terjadi sebelum berkas perkara Syahrial tiba di meja Lili.
Keduanya juga diduga sempat bertemu di Medan.
Pada pertemuan itu pula, keduanya membahas soal nasib adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis, yang menjabat Dirut PDAM Tirta Kualo pada 2018-2019 yang kemudian dicopot karena bermasalah.
Tribunnews.com sudah berusaha menghubungi Lili melalui pesan singkat.
Namun, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu belum merespons pesan singkat tersebut.
Robin, Syahrial, dan Maskur Huasain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.