TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara, Senin (24/5/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi Harry Van Sidabukke selaku Konsultan Hukum sekaligus terdakwa dalam perkara ini, menyebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mendapat Rp1.500 per paket bansos.
Mulanya, Harry yang juga merupakan konsultan dari PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, menyebut sempat diminta menyerahkan fee komitmen Rp2000 per paket oleh Matheus.
Hal itu diungkapkan Harry, sesaat hakim ketua Muhammad Damis mempertanyakan soal adanya kesepakatan antara Harry dengan Matheus soal komitmen fee untuk setiap paket bansos.
Harry mengakui memang ada permintaan itu. Nominalnya Rp2000 per paket bansos.
"Permintaan awalnya Rp2000 yang mulia, namun tidak disanggupi" kata Harry dalam persidangan.
Mendengar pernyataan Harry, Majelis Hakim Damis kembali mempertegas dan meminta Harry untuk menyebutkan angka yang disepakati.
"Lalu disepakati itu, kurang lebih Rp1500," tutur Harry.
Tak hanya itu, Damis kembali melayangkan pertanyaan kepada Harry.
Kali ini dia menyinggung total keseluruhan fee yang diberikan kepada Metheus selama ikut dalam project bansos Covid-19 se-Jabodetabek pada 2020.
Baca juga: Ketika JPU Pertanyakan soal Office Boy yang Transfer Ratusan Juta untuk Sespri Eks Mensos Juliari
"Total fee yang saudara berikan berapa?" tanya hakim Damis.
Lantas Harry menjawab kalau total yang diterima itu Rp 1,28 Miliar dari lebih satu juta paket yang disuplai pihaknya.
"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," kata Harry.
Kata Harry dalam persidangan, Matheus mengaku uang itu dipakai untuk biaya operasional bansos. Namun, broker dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude itu tidak memerinci biaya operasional yang dimaksud.