Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun.
Ia berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.
Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun.
Diketahui kasus RJ Lino lima tahun mangkrak di KPK.
Baca tanpa iklan