TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino percaya diri menang lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan.
"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Diketahui sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) telah memasuki tahap kesimpulan.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021) besok.
Lino pun merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan KPK dalam sidang praperadilan.
Tim kuasa hukum RJ Lino sebelumnya menyampaikan KPK telah melanggar asas kepastian hukum karena tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus RJ Lino yang telah melewati batas 2 tahun sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP).
"Ya saya enggak puas lah apa jawaban KPK, jelas lah. Tunggu besok aja lah," ucap RJ Lino.
RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
Baca juga: KPK Siapkan 56 Bukti Korupsi di Praperadilan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan.
Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.