Menurut Agus, KPK dengan tenaga ahli accounting forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis pada KPK menghitung sendiri dan menyatakan kerugian negara sebesar 1.974.911,29 dolar AS setara Rp17 miliar dalam laporannya tertanggal 6 Mei 2021, satu bulan sepuluh hari setelah penahanan RJ Lino pada 26 Maret 2021.
Dia menyebut KPK tak memiliki wewenang terkait persoalan itu dan hanya dapat dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
"Padahal KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu tindakan KPK ini merupakan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.
Agus menyampaikan berdasarkan surat BPK perihal penyampaian LHP Investigatif untuk penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 PT Pelindo ll, lembaga auditor negara itu tidak melakukan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti.
BPK hanya menemukan dugaan kerugian sebesar 22.898 dolar AS atau setara Rp308,4 juta atas pemeliharaan QCC dari 2012 sampai 2017.
KPK juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut lantaran kerugian negara di bawah Rp1 miliar.
Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar Agus Dwiwarsono dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan.
Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.