Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi bernama Achmad Syaihul Anam mengungkap cara Sekretaris Pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin menyembunyikan transaksi yang diduga terkait aliran uang suap izin ekspor benur lobster (benur). Salah satunya dengan meminjam rekening bank milik orang lain.
Syaihal menyebut, dari tiga rekening miliknya, Amiril kerap memakai rekening di Bank BNI.
Cara yang digunakan Amiril terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Syaihul, pada sidang lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Apakah rekening saksi pernah dipinjam Amiril?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/5/2021).
"Ya pernah," jawab Syaihul Anam.
Baca juga: Saksi Dengar Sespri Edhy Prabowo Bicara Soal Pembelian Jam Tangan Mewah Rolex
Syaihal menyebut Amiril kerap memberinya sejumlah uang tunai, untuk disetor tunai.
Tahapannya, Amiril memberi uang ke Syaihal, kemudian Syaihal menyetorkan tunai ke rekening miliknya. Setelah uang masuk ke rekening, Syaihal lalu mentranfernya ke rekening milik Amiril.
"Kan bang Amiril ngasihnya cash. Jadi saya setor tunai," jelas Syaihal.
Berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jumlah uang yang disetor tunai untuk ditransfer ke rekening Amiril mencapai ratusan juta rupiah.
Rinciannya, transaksi setor tunai bank tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp50 juta atas keterangan Supri.
Pada 6 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta atas nama Kusairi Rawi.
Pada 18 Juni Rp100 juta atas nama Hadi.
Pada 8 Oktober Rp50 juta atas nama Kusairi Rawi. Sehingga di total transaksi tersebut mencapai Rp300 juta.