News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Jampidsus Sebut Aset Korupsi Asabri yang Berada di Luar Negeri Tak Sebanyak Jiwasraya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) yang disembunyikan di luar negeri, disinyalir tidak sebanyak kasus korupsi PT Jiwasraya.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.

Aset tersangka Asabri yang disembunyikan di luar negeri disebut tak signifikan.

"Asabri gak begitu. Yang paling banyak Jiwasraya. Asabri gak begitu banyak. Gak signifikan," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Baca juga: 16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 

Baca juga: Aset Koruptor Asabri Benny Tjokro Menyebar di Mana-mana, Kejagung Sita Tanah 297 Ha di NTB

Baca juga: MAKI Minta Pencairan PMN Jiwasraya dan BUMN Lainnya Dikawal

Menurutnya, penyidik akan terus menggelar penyitaan aset tersangka yang terkait dengan kasus korupsi Asabri.

Hal itu untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

Termasuk, kata dia, melakukan sejumlah lelang terhadap aset-aset yang telah disita.

Namun sementara ini, pelelangan aset difokuskan untuk aset berupa kendaraan pribadi.

"Itu (lelang) yang supaya gak jadi rongsok," tukasnya.

Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) milik tersangka Jimmy Sutopo. (ISTIMEWA)

Sebagai informasi, Kejagung RI memang sempat membidik aset tersangka kasus korupsi Asabri yang berada di luar negeri.

Aset yang paling terendus diketahui milik tersangka Heru Hidayat.

Tersangka Heru Hidayat diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa pembelian apartemen mewah di Singapura.

Selain itu, Heru juga membeli aset serupa di negara lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini