News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK, BKN, dan Kemenpan RB Gelar Rapat Tentukan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menggelar rapat hari ini, Selasa (25/5/2021).

Rapat dimaksud untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait agenda pertemuan koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB beserta pihak terkait lainnya, pertemuan tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN memiliki arti penting bagi insan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: KPK Hormati Novel Baswedan Dkk Lapor Soal TWK ke Komnas HAM

Kata Ali, rapat yang berlokasi di kantor BKN nantinya akan dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK.

Informasi yang ia peroleh, selain pimpinan turut serta Sekretaris Jenderal, Karo SDM, Inspektur, dan Karo Hukum KPK.

Sebagaimana diketahui, rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan landasan untuk memberhentikan pegawai.

Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Presiden Harus Perintahkan Semua Bawahannya Terbuka Soal TWK 75 Pegawai KPK

Pelaksanaan TWK yang berujung pada penonaktifan 75 pegawai telah menjadi polemik belakangan ini.

Pimpinan KPK dituding menyelundupkan aturan soal TWK itu di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut sejumlah pegawai, aturan itu sebelumnya tidak pernah dibahas pada penyusunan draf aturan.

Baca juga: Pegawai KPK Indonesia Memanggil 1-12 Buka Suara soal Polemik TWK

Selain itu, pertanyaan yang diajukan dalam tes wawasan kebangsaan juga menuai kritikan.

Sejumlah pertanyaan dinilai seksis, intoleran, dan diduga mengandung unsur pelecehan seksual.

Sejumlah pegawai mengatakan tak mendapat pertanyaan yang sesuai dengan pekerjaan mereka di lembaga antirasuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini