TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 melalui skema Sekolah Kedinasan sebentar lagi akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD bagi Sekolah Kedinasan ini akan berlangsung pada bulan Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang mengikuti SKD adalah peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2021: TKP, TIU dan TWK, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Untuk Seleksi CPNS
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas untuk SKD.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, di antaranya:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156;
- Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80;
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.
"Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga," ditegaskan dalam peraturan tersebut.
Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
"Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB]," bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.
Baca juga: Fitur Baru Face Recognition di CAT BKN Akan Diterapkan Perdana pada Seleksi Sekolah Kedinasan
Baca juga: Banyak Informasi Palsu, Hati-Hati Penipuan Penerimaan CPNS Kemenkumham
Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Lebih lanjut, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.
"Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol," ditegaskan dalam peraturan ini.
Berdasarkan pembobotan tersebut, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dengan rincian berikut:
- Nilai tertinggi bagi TKP adalah 225;
- Nilai tertinggi bagi TIU adalah 175;
- Nilai tertinggi bagi TWK adalah 150.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan >>> Klik di Sini
Atau mengujungi laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.
(Tribunnews.com/Latifah)