Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut menanggapi terkait 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN akan dipecat.
Menurut Boyamin, jika keputusan pemecatan tersebut diambil maka, dia meyakini ini negara yang dirugikan.
"Ini (keputusan) yang sebenarnya yang sangat dirugikan bukan hanya KPK tapi negara pun rugi," kata Boyamin melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).
Hal itu diyakini sebab kata Boyamin, seluruh pegawai yang bakalan dipecat dari lembaga antirasuah tersebut merupakan para pegawai yang profesional.
Bahkan menurutnya, para pegawai yang dimaksud telah bekerja sangat keras dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga: Istana Wacanakan Pendidikan Kedinasan untuk Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
"Mereka ini pentolan-pentolan yang sangat kerja keras profesional dan betul-betul mengabdi kepada negara memberantas korupsi",
Baca juga: Moeldoko Usul TWK KPK Libatkan NU dan Muhammadiyah
"Meskipun banyak godaan, banyak hambatan mereka tetap fokus, misalnya godaannya adalah banyak yang ditawarin materi tapi ditolak dan mereka tetap fokus kerja," tutur Boyamin.
Dengan begitu Boyamin menyimpulkan, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada kinerja KPK.
Bahkan dirinya meyakini kinerja KPK ke depan akan sangat menurun dalam hal memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
"Jelas akan sangat berdampak dan sangat menurunkan kinerja dari KPK, menurunkan kerja-kerja pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.