Pihaknya juga meminta Direksi BPJS Kesehatan segera menyiapkan rencana kontijensi dengan pendekatan business continuity management.
Baca juga: Muhadjir Jamin Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Aman di Tengah Isu Kebocoran Data
Ini dilakukan untuk menekan dampak yang terjadi akibat kasus ini serta memulihkan keamanan data peserta. Selain itu, BPJS Kesehatan diharapkan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko atas potensi risiko lanjutan yang dapat ditimbulkan akibat peristiwa ini.
Butuh Waktu
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat bersabar terkait penyelidikan kasus kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia.
"Sabar ya dalam pelaksanaan tugas kan butuh waktu," kata Agus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan penyidik masih bekerja sama dengan berbagai pihak agar menyelesaikan kasus tersebut. Namun, Agus masih enggan membocorkan perkembangan penyelidikan yang tengah ditangani Polri.
"Prinsip kita kerja sama dengan semua pihak terkait untuk mengungkap kejadian ini," jelas dia.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya juga meminta masyarakat untuk menunggu penyelidikan yang dilakukan Polri. "Kita sama-sama tunggu, kerja penyidik. Jika ada perkembangan akan saya infokan," tukas dia.
Sebagai informasi, Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan untuk kasus kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia. Data yang bocor itu diduga berasal dari BPJS Kesehatan.
Data tersebut diduga bocor dan diperjualbelikan di forum internet. Data itu mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.
Sejauh ini pada Senin (24/5), penyidik sedang memeriksa pejabat BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan operasional teknologi di perusahaan pelat merah tersebut.
Fraksi PAN DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia merespons dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.
"Kejadian kebocoran data pribadi bukan yang pertama di Indonesia, ini mengapa pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan," kata Farah.
Farah menilai, apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini hanya sekadar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah.