News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling: Siapkan Pas Foto Terbaru dan Surat Keterangan Dokter

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11). Permintaan perpanjangan sim meningkat seiring dimulainya oprasi zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh kota di Indonesia. tribun timur/muhammad abdiwan

h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Biaya

Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 75.000

- SIM D : Rp 30.000

Waktu Kerja

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

a. Senin -Kamis 08.00-14.00 Wib

b. Jumat 08.00-11.00 Wib

c. Sabtu 08.00-13.00 Wib

d. Hari libur nasional Situasional

Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A, C, D adalah 30 menit.

Mekanisme Pelayanan

a. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan

b. Mulai pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran

c. Melakukan verifikasi persyaratan

- Verifikasi data identitas

- Digital foto captured

- Finger print captured

- Signature captured (10 jari)

d. Input data identitas pemohon

e. Lakukan Registrasi

f. Cetak SIM

g. SIM diserahkan kepada pemohon

h. Arsip SIM terbaru akan otomatis tersimpan dalam data base

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait SIM Keliling

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini