Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang kali ini tiga orang saksi bernama Jasman, Turyana, dan Rustini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka dihadirkan di ruang sidang guna mendalami soal pembelian tanah yang masih terkait dengan Rohadi.
Jasman selaku tetangga Rohadi membenarkan tanahnya di Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat seluas 3.072 meter persegi dibeli Rohadi sekitar tahun 2007-2008 seharga Rp120 juta.
Baca juga: Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
"Iya betul semuanya," kata Jasman yang terhubung secara daring.
Tanah tersebut dibeli dengan pembayaran secara bertahap sebanyak dua kali sebesar Rp 70 juta dan Rp 50 juta.
Saat dibeli Rohadi, tanahnya belum memiliki sertifikat.
Sementara Turyana, mengakui tanahnya seluas 1.400 meter persegi di Blok Sukaraja, Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat dibeli Rohadi sebesar 80 kilogram gabah per 100 bata atau jika dirupiahkan senilai Rp 50 juta.
Baca juga: PROFIL Rohadi si PNS Tajir yang Terjerat Kasus Cuci Uang, Disebut KPK Punya Hotel hingga Rumah Sakit
Bata sendiri adalah satuan tanah yang banyak digunakan untuk area pertanian.
"Iya (dijual ke Rohadi) sudah ada akte, sudah lama," kata Turyana.
Sedangkan Rustini juga membenarkan tanahnya di Blok IV Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat seluas 1.473 meter persegi dibeli Rohadi pada tahun 2015.
Rustini menjual ke Rohadi senilai Rp114 juta.
"Iya betul, Rp114 juta," kata Rustini.
Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu
Rustini menyebut tanah tersebut saat ini telah berdiri rumah sakit yang bernama RS Reysa Mitra Medika.
"Tanah itu sekarang jadi apa?," tanya jaksa.
"Jadi rumah sakit," timpal Rustini.
Dalam perkara TPPU Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.
Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.