TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, bersama sembilan orang pegawai KPK mewakili 75 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) mendatangi ketua umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
Kuasa hukum ke-75 pegawai KPK Saor Siagian mengatakan, tujuan perwakilan pegawai tak lulus asesmen mendatangi PGI itu karena keseluruhannya dituduh tidak Pancasilais bahkan dinilai Taliban.
"Tuduhan Taliban itu betul-betul isapan jempol, omong kosong, karena sebagian kawan-kawan ini beragama lain, dan mereka yang selama ini menunjukkan integritas komitmennya," kata Saor kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021).
"Nah karena ini sangat serius maka kami bersama dengan kawan-kawan, Novel Baswedan bersama dengan sembilan kawannya menemui Ketua Umum PGI saudara Gomar Gultom," sambungnya.
Lanjut kata Saor, seluruh tuduhan kepada 75 pegawai KPK yang dinilai sudah tidak bisa dibina serta Taliban itu merupakan hal yang sangat keji.
Bahkan Saor menyebut kalau tuduhan itu adalah fitnah.
"Jadi itu yang kami serukan ke PGI, bahwa tuduhan-tuduhan yang disebut tidak bisa dibina atau antipancasila menurut saya fitnah yang sangat keji," tuturnya.
Oleh karenanya kata Saor, akhirnya sikap untuk mendatangi ketua umum PGI dilakukan pada hari ini.
Karena menurut Saor, para pimpinan di PGI itu merupakan tokoh agama yang taat dengan iman dan kepercayaannya.
"Oleh sebabnya kami menemui tokoh agama bahwa mereka orang yang taat sesuai dengan iman dan kepercayaannya, bahkan novel sendiri hadir di sana sekalipun mereka berbeda agama dan kepercayaan," tukasnya.
Diketahui, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lolos dalam TWK dan akan diberhentikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.
Baca juga: Komnas HAM RI akan Minta Keterangan Pimpinan KPK Dugaan Pelanggaran HAM TWK
Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.