TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Dalam persidangan itu, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumuman di Petamburan dan denda Rp 20 juta untuk kasus kerumuman di Megamendung.
Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021), berikut fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab:
1. Vonis 8 Bulan Penjara untuk Kasus Petamburan
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta.
Kerumuman di Petamburan ini dipicu oleh peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.
Baca juga: Divonis Penjara 8 Bulan, Rizieq Shihab Dinilai Masih Berpengaruh di Pilpres 2024
Dalam putusannya, Hakim menilai, Rizieq terbukti secara sah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.
Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
Vonis yang diketok hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
2. Dakwaan Penghasutan Tak Terbukti
Dalam putusannya, hakim menyatakan, dari lima dakwaan yang diajukan jaksa, hanya satu dakwaan yang terbukti yakni dakwaan ketiga yakni tentang kekarantinaan kesehatan.
Hukuman maksimal dakwaan ini adalah 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun dakwaan terkait penghasutan, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.
"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," ujar hakim.
Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.
Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Padahal, Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.
"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan. Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Menantu Beberkan Hoaks yang Ditujukan Kepada Rizieq Shihab Saat Dirawat di RS UMMI
Adapun pertimbangan hakim terhadap vonis tersebut ada yang memberatkan dan yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.
Sementara yang meringankan, Rizieq dkk dinilai jujur dalam persidangan.
"Terdakwa-terdakwa memberikan keterangan dengan jujur sehingga memudahkan persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," ucap hakim.
3. Vonis 20 Juta Atas Kasus Megamendung
Sementara, untuk kasus kerumuman di Megamendung, Kabupaten Bogor, hakim menjatuhkan vonis denda Rp juta terhadap Rizieq Shihab.
Kasus ini merupakan kasus kerumuman saat Rizieq Shihab menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
4. Reaksi Rizieq atas Vonis Hakim
Bagaimana reaksi Rizieq Shihab atas vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan hakim?
Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Baca juga: Tok! Rizieq Shihab dan Lima Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.
Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.
Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.
Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021), diberitakan Tribunnews.com.
Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.
5. Diperkirakan Bebas pada Juli 2021
Setelah mendapat vonis 8 bulan penjara, Rizieq Shihab diperkirakan bakal bebas pada Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar.
"InsyaAllah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Perhitungan tersebut kata Aziz mengacu pada vonis hakim untuk perkara Petamburan yang di mana kliennya hanya divonis 8 bulan.
(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Putra/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim) (Kompas.com)