Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membeberkan bagaimana dirinya melacak keberadaan Harun Masiku.
Diketahui, Harun Al Rasyid merupakan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan kini telah menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya setelah SK 652 dikeluarkan pimpinan KPK.
Harun, dalam kanal Youtube Najwa Shihab, mengatakan bila Harun Masiku berada di Indonesia.
"Ada. Sinyal itu ada," kata Harun Al Rasyid kepada Najwa dilihat Jumat (28/5/2021).
Namun, karena kini tugas dan tanggung jawabnya telah diserahkan, Harun Al Rasyid tak bisa lagi melaksanakan tugasnya mengejar buronan Harun Masiku.
"Saya bergeraklah sama Sinyal. Nah itu ada (Harun Masiku) kita identifikasi di luar negeri," tambahnya.
Sekitar dua bulan lalu, menurutnya Harun Masiku diidentifikasi berada di luar negeri.
"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini. Sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652, suruh menyerahkan (tanggung jawab)," katanya.
Baca juga: Pantun KPK di Twitter Jadi Sorotan Warganet Hingga Singgung Soal Harun Masiku, Ini Respons Ali Fikri
Najwa bertanya apakah kalau SK tersebut dicabut Harun Masiku bisa ditangkap.
"Bisa ditangkap!" kata Harun Al Rasyid.
Diketahui, sudah setahun lebih tersangka kasus suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku buron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa KPK sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: KPK Cari Tahu Keberadaan Harun Masiku Lewat Saudaranya
Dia mengatakan bahwa sudah membentuk dua satgas terkait ini.
"Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami udah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Alex menyatakan pihaknya masih terus berusaha mencari Harun.
Bahkan, kata Alex, KPK sudah melibatkan kepolisian untuk mencari Harun.
Baca juga: Di Hadapan Komisi III, KPK Sebut Masih Buru Harun Masiku: Sampai Hari Ini Belum Ketemu
Dia pun mempersilakan masyarakat untuk melapor bilamana mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami tidak akan berhenti pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," kata dia.
Lebih lanjut Alex meyakini bahwa Harun Masiku masih berada di dalam negeri.
Pasalnya, kata Alex, Harun sudah dicegah untuk ke luar negeri.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos," katanya.
Keberadaan Harun Masiku sendiri masih belum diketahui sampai saat ini.
Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.