TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di kantor Komnas HAM RI Jakarta hari ini Jumat (28/5/2021) pukul 09.20 WIB.
Ia membenarkan ketika ditanya apakah kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah itu Novel langsung naik melalui tangga kantor Komnas HAM.
"Iya, naik dulu ya," kata Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Periksa Novel Baswedan dan Pegawai KPK Lain
Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK lain hari ini Jumat (28/5/2021).
Novel dan pegawai KPK lain akan diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami terkait prosedur alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anam mengatakan pemeriksaan tersebut akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan untuk pendalaman dalam konteks beberapa kebutuhan substansi prosedur dan konteks prosedur," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (28/5/2021).
Untuk diketahui pada Senin (24/5/2021) Novel beserta sejumlah perwakilan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN.
Baca juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK, BKN Ungkap Alasan Pemberhentian hingga Tudingan Novel Baswedan
Mereka menyerahkan sebundel dokumen aduan kepada Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.
Kemudian pada pada Kamis (27/5/2021) mereka kembali mendatangi Komnas HAM RI untuk melengkapi dokumen aduan.
Ketika itu mereka menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman berisi fakta berupa keterangan dan data terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN.