News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Informasi Pusat Segera Luncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Ini Fungsinya

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Informasi Pusat (KIP) saat menggelar diskusi mengenai peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Indeks Keterbukaan Informasi Publik diperkirakan launching pada Juli 2021

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) segera meluncurkan program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Diperkirakan, IKIP di-launching pada bulan Juli 2021. 

"Diperkirakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini selesai di Bulan Juli 2021 mendatang," ujar Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Romanus Ndau Lendong kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Resmi Tersangka Korupsi, Wagub DKI Minta Jajarannya Lebih Hati - hati

IKIP merupakan satu di antara mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui IKIP, badan-badan publik seperti kementerian/lembaga maupun organisasi akan didorong untuk membuka informasi seluas-luasnya. 

Keterbukaan informasi oleh badan-badan publik menjadi tujuan utama dibentuknya Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini.

"Tindak pidana korupsi terjadi karena masih ada ruang-ruang "gelap". Kalau informasi dibuka secara luas, tidak ada lagi ruang-ruang gelap. Semuanya terang benderang," ujar Romanus.

"Dan maaf, di tempat yang terang, orang jahat pun akan dipaksa berbuat baik," sambung Romanus.

Baca juga: Ketum PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Selamatkan KPK dari Upaya Pelemahan

Apa yang disampaikan Romanus ini mengisyaratkan bahwa keterbukaan informasi dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. 

Romanus berpendapat, korupsi terjadi bukan semata karena sikap pribadi atau watak korup manusia, melainkan karena sistem. 

Jika sebuah badan publik, lembaga atau organisasi tertutup dalam penyelenggaraan program-programnya, maka akan membuka ‘ruang gelap’ bagi para pihak/oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

"Di sanalah benih korupsi disemai dan bertumbuh subur," kata Romanus.

Selain itu, pembentukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena masih minimnya keterbukaan informasi oleh para kepala daerah dan perusahaan-perusahaan BUMN. 

Dikatakan Romanus, dari 142 BUMN, hanya empat yang memiliki keterbukaan informasi yang baik.

"Perusahaan-perusahaan BUMN di Indonesia sangat rendah keterbukaan informasi publiknya dalam penyelenggaraan kegiatan bisnisnya sebagai perusahaan milik negera," kata dia.

"Bayangkan saja dari 142 BUMN hanya empat saja yang memiliki keterbukaan informasi yang baik. Padahal BUMN adalah penunjang utama ekonomi negara," ujar Romanus.

Baca juga: Humas Taman Margasatwa Ragunan Jelaskan Kehebohan Pengunjung Eksklusif di Kandang Jerapah 

Atas dasar itu, Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaunching pada bulan Juli, menurut Romanus sangat penting. 

Ada banyak negara, lanjut Romanus, yang menikmati kebahagiaan dan kemakmuran sebagai buah dari keterbukaan informasi. 

"Seperti Norwegia, Kanada, dan Bulgaria. Di sana korupsinya hampir nol. Bukan karena mereka punya KPK atau polisi yang terus menangkap orang, atau jaksa yang kejam tetapi karena mereka punya keterbukaan informasi," ujar Romanus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini