TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana untuk 13 tersangka korporasi manager investasi atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya Persero (AJS), hari ini Senin (31/5/2021).
Adapun dalam sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk seluruh tersangka korporasi itu.
Pada persidangan, jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT AJS selama 2008-2018.
Ke-13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.
Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa dalam ruang sidang Kusuma Atmadja.
Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan kalau para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya.
Baca juga: Kasus yang Mendera PT Asuransi Jiwasraya Dibahas Dalam Diskusi Virtual, Begini Bahasannya
"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," tutur jaksa.
Dalam perbuatan itu, para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015.
Adapun dalam peraturan itu memuat tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa jaksa mengatakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.
Adapun perincian untuk para korporasi tersebut yakni:
Pertama, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp1,297 triliun.