News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima Bansos dan PKH Melalui Cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang bansos - Segera akses laman cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima bantuan BST Rp 300 ribu dan PKH periode Mei-Juni 2021.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Segera login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bantuan sosial tunai dan PKH periode Mei dan Juni 2021.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu per bulan.

Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan tiga bantuan sosial (bansos) yang akan cair pada Juni 2021, yaitu BLT Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, BPNT, atau malah dua di antaranya.

Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.

Namun dari penelusuran Tribunnews.com hingga berita ini diturunkan, Juni (1/6/2021), data dalam laman cekbansos.kemensos.go.id masih berdasarkan bulan April 2021.

Sehingga patut ditunggu untuk data penerima bansos dari Kemensos bulan Juni 2021.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Token Listrik PLN Bulan Juni 2021, Simak di Sini

Laman web di http://cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara cek penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

6. Terakhir, klik tombol "cari".

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI & BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Nantinya akan muncul hasil pada data pencarian, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini