Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang.
Pada 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila.
Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang dinamakan Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut.
Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Kesembilan tokoh inilah yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Pidato tersebut dijadikan dokumen sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Pada 18 Agustus 1945, pidato tersebut disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka oleh BPUPKI.
Pidato tersebut dibukukan dan pertama kali terbit pada tahun 1947.
Dalam kata pengantar pada buku itu, mantan Ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Soekarno itu berisi Lahirnya Pancasila.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.
Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.