Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agustri Yogasmara alias Yogas dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap pengadaan Bansos Covid-19 Kemensos untuk terdakwa dua eks pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam kesaksiannya, Yogas mengungkap awal perkenalannya dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Perkenalannya bermula saat dirinya diajak main biliard di kediaman Ihsan Yunus.
Pernyataan tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Yogas soal hubungan dirinya dengan Muhammad Rakyan Ikram alias Imam Ikram.
"Iman Ikram kenalnya di mana? Siapa yang kenalkan ke saudara?," tanya jaksa ke Yogas dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6/2021).
"Waktu itu saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram, pak," jawab Yogas.
"Siapa kakaknya?" tanya jaksa kembali.
Baca juga: Usai KPK OTT Anak Buah, Juliari Minta Pejabat Kemensos Tak Seret Namanya ke Pusaran Korupsi Bansos
"Ihsan Yunus, pak," jawab Yogas.
Jaksa kemudian menggali keterangan Yogas tersebut.
Sebab berdasarkan keterangan sejumlah saksi, disebutkan bahwa Yogas adalah operator Ihsan Yunus sekaligus broker.
"Kenalnya di mana?" tanya jaksa.
"Di rumahnya (Ihsan Yunus)," kata Yogas.
"Dalam rangka apa waktu itu?" tanya jaksa lagi.
"Saya waktu itu diajak oleh kawan saya biliar di rumahnya pak Ihsan," jawab Yogas.
Jaksa kemudian meminta kejelasan dari Yogas soal hal yang berkaitan dengan Ihsan Yunus, termasuk orang yang mengenalkan dirinya dengan politikus PDIP itu.
Baca juga: Meski Tak Berani Konfirmasi, Adi Yakin Arahan Potongan Rp10 Ribu Per Paket Bansos dari Juliari
"Siapa teman saudara yang ajak?" tanya jaksa.
"Agus," jawab Yogas.
"Agus siapa? Teman di mana?" tanya jaksa.
"Kolega," kata Yogas.
"Kenal terkait apa?" timpal jaksa.
"Ngga ada pak, saya bener-bener nggak tahu diajak ke tempat siapa dan tahunya itu setelah saya pulang terus ketemu teman pak Agus lagi. Sebenernya itu bertanya 'beliau itu apa sih' 'oh beliau anggota DPR'," ungkap Yogas.
Dalam persidangan sebelumnya, terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberikan sejumlah uang kepada Agustri Yogasmara alias Yogas sebesar Rp 9 ribu per paket bansos.
Mulanya Harry ditanya Ketua Majelis Hakim Tipikor Muhammad Damis mengenai kesepakatan dengan Yogas.
Baca juga: Hakim Sebut Ada Makelar Perkara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Seret Juliari Batubara
Dalam penjelasannya, Harry mengaku diminta oleh Yogas membayar Rp12.500 ribu per paket bansos namun dirinya merasa keberatan dan melakukan penawaran hingga menjadi Rp9 ribu perpaket.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas, Rp9 ribu atau Rp12.500?," tanya Hakim kepada Harry.
"Rp9 ribu, yang 12.500 saya gak sepakat," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke sendiri merupakan Konsultan atau broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang turut serta menjadi vendor dalam bansos periode 2020 se-Jabodetabek.
Fee tersebut diberikan oleh Harry kepada Yogas sebagai cara untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan jatah kuota paket bansos.
Sebab Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus sekaligus broker.
Hakim kemudian menyinggung penyebab Harry mau berurusan dengan Yogas dan seberapa dekat hubungan mereka berdua.
Sebab, dalam keterangannya dipersidangan, Harry mengaku tidak mengenal dekat Yogas.
Disampaikan Harry, alasannya dia percaya kalau Yogas punya kendali untuk mengatur kuota jatah bansos Covid-19.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko (Matheus) dan pak Adi, saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua," terang Harry.
"Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.