News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukun di Tegal Lakukan Aksi Penipuan Berkedok Obligasi Dragon, Potensi Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri merilis kasus penipuan berkedok obligasi dragon yang dijalankan seorang dukun asal Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dukun berinisial AM ditangkap setelah melakukan dugaan penipuan berkedok obligasi china fiktif.

Pelaku ditangkap terpisah bersama rekannya berinisial JM di Tegal dan Cirebon.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan pengungkapan kasus ini setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari tiga orang korban terkait dugaan adanya penipuan 'Obligasi Dragon'.

Menurut Helmy, penipuan itu disebut sebagai obligasi dragon lantaran pelaku menerbitkan surat obligasi dengan mencantumkan gambar naga.

Itulah kenapa, penipuan ini disebutkan sebagai obligasi dragon.

Baca juga: Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

"Dari penyelidikan ini kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yaitu AM dan JM. Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota," kata Brigjen Pol Helmy Santika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Helmy menyatakan AM bertugas sebagai pihak yang memegang kendali dalam aksi penipuan tersebut.

Sedangkan JM merupakan anak buahnya yang bertugas mencari nasabah yang menanamkan investasinya.

Ia menuturkan pelaku telah beraksi melakukan penipuan selama kurang lebih 3 tahun.

Baca juga: Usut Kasus Penodaan Agama Desak Made, Aliansi Hindu Nusantara Dipanggil Bareskrim

Adapun potensi kerugian yang dialami korban mencapai maksimal Rp 36 miliar.

"Dari 3 orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain. Ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin membenarkan AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penodaan Agama Desak Made Dharmawati

"Kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," jelas dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka di daerah Cirebon dan Tegal.

Aset yang disita berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga berbagai macam pecahan uang yang diduga sebagai mata uang obligasi china atau obligasi dragon.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan pasal 372, pasal 378 KUHP, pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga pasal 36, 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini