News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK - STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang ketika berkendara, jika STNK hilang lakukan langkah-langkah berikut ini.

3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pembuatan STNK Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini